Pengawasan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Sesuai Amanat UU No 23 Tahun 2002
Abstract
Artikel ini membahas tentang pengawasan pembimbingan kemasyarakatan, badan pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat UU No. 23 2002. Keberadaan di lingkungan masyarakat memang perlu mendapatkan perlindungan khususnya anak yang berhadapan dengan hukum karena pada hakekatnya anak tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial. Anak harus mendapatkan perlindungan oleh individu, kelompok, organisasi sosial dan pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan antara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Secara umum peran BAPAS dalam Proses Peradilan anak yang berkonfliK dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaiu tahap sebelum sidang pengadilan (pras adjudikasi) yaitu tahap penyidikan, tahap siding pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) Yakni pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkonflik
Downloads
References
[2] D. Pribadi, “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum,” J. Huk. Volkgeist, vol. 3, no. 1, pp. 14–25, 2018.
[3] O. C. Nugroho, “Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” J. HAM, vol. 8, no. 2, pp. 161–174, 2017.
[4] T. A. Nugroho and J. H. R. R. S. Kavling, “Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 13, no. 1, pp. 69–84, 2019.
[5] I. Firdaus, “Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 13, no. 3, pp. 339–358, 2019.
[6] M. B. Santoso and R. S. Darwis, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan,” Share Soc. Work J., vol. 7, no. 1, pp. 61–70, 2017.
[7] D. E. Susanti, “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 14, no. 1, pp. 141–162, 2020.
[8] G. V. Noor and B. D. B. Sukinta, “Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 (Studi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan),” Diponegoro Law J., vol. 5, no. 2, pp. 1–20, 2016.
[9] Nashriana, Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. RajaGrafindo Persada, 2011.
[10] A. R. R. Pradana and S. H. Muchamad Iksan, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Anak (Studi di BAPAS Surakarta).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.
[11] A. Mahargini and S. H. Supanto, “Model Sistem Peradilan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di BAPAS Kota Surakarta (Melalui Pendekatan Diversi dan Restorative Justice).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2016.