Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung

  • Ati Ekawati Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Jawa Barat
Keywords: klien pemasyarakatan, integrasi, tindak pidana

Abstract

Artikel ini membahas tentang Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Balai  Pemasyarakatan  (BAPAS)  juga  mempunyai  peran   yang   penting dalam memberikan   bimbingan   terhadap   para   narapidana yang telah memperoleh program integrasi, yaitu dengan pemberian  pengawasan yang khusus. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sering mengalami berbagai macam kendala.  Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pola pembimbingan terhadap klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS),  kendala yang dihadapi klien serta upaya yang dilakukan BAPAS Bandung dalam menjalankan program bimbingan terhadap narapidana yang telah  mendapatkan  program integrasi untuk tidak melakukan tindak pidana. Dalam penulisan makalah ini metode pendekatan yang digunakan adalah  Metode Kualitatif, dengan deskriptif dimana hasil penelitian akan memberikan gambaran secara valid terkait pola pelaksanaan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan selama menjalankan program integrasi untuk tidak melakukan tindak pidana. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi lapangan, yaitu prosedur pemecahan masalah dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa cara pembimbingan yang dilakukan  oleh  BAPAS Bandung, yaitu: dengan secara langsung (home visit),  klien  datang langsung, dan surat menyurat. Sedangkan untuk bimbingan  yang  diberikan BAPAS Bandung,  yaitu: perkelompok, perorangan, dan penyaluran kerja. Dalam melakukan bimbingan tersebut BAPAS Bandung mengalami kendala terhadap klien, diantaranya:  faktor  ekonomi klien, sumber daya manusia yang dimiliki oleh klien dan faktor ketergantungan terhadap klien narkoba. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu: dengan langsung mencabut ijin integrasinya sesuai Permenkumham RI No.M.02.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tatatcara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Klien yang kembali melakukan tindak pidana selama masa bimbingan akan langsung dicabut hak integrasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] W. Bambang, “Pidana dan Pemidanaan,” Jakarta Sinar Graf., 2008.

[2] C. E. Silberman, Criminal violence, criminal justice. Random House New York, 1978.

[3] N. Morris and C. Howard, Studies in Criminal Law. Clarendon Press Oxford, 1964.

[4] R. Masruchin, “Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia.” IKIP, Malang, 1997.

[5] A. Chazawi, “Stelsel Pidana Indonesia,” BKBH Fak. Huk. Univ. Brawijaya, Malang, 1999.

[6] B. Poernomo, “Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem: Pemasyarakatan di Indonesia,” Bina Cipta, Jakarta, 1985.

[7] P. P. R. I. No, “Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” Jakarta Sekr. Republik Indones., 31AD.

[8] A. Burhan, “Metode penelitian hukum,” Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

[9] S. H. Ashshofa, “Burhan. 1996,” Metode Penelitian Hukum”, Rineka Cipta.” Hal.

[10] M. McConville, Research methods for law. Edinburgh University Press, 2017.

[11] S. M. Barkan, B. Bintliff, and M. Whisner, “Fundamentals of legal research,” 2015.

[12] L. Webley, “Qualitative approaches to empirical legal research,” Oxford Handb. Empir. Leg. Res., pp. 926–950, 2010.

[13] D. B. Susanto, “Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Pembebasan Bersyarat untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang),” Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., vol. 1, no. 2, 2013.

[14] U.-U. Nomor, “Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan,” 12AD.

[15] D. Priyatno, Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama, 2006.

[16] A. YUNIARSO, “Peran Dan Pola Bimbingan Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto Dalam Mendampingi Klien Setelah Mendapat Masa Pembebasan Bersyarat.” IAIN Purwokerto, 2016.

[17] I. Pramesthi, “Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidanaberdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01. PK. 04-10 Tahun 2007 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013.
Published
2020-04-30
How to Cite
Ekawati, A. (2020). Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 2(1), 55-64. Retrieved from http://www.ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/95