PK Bapas dalam Penyelesaian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Sesuai Amanat UU SPPA
Abstract
Artikel ini membahas PK Bapas dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat UU SPPA. Kenyataan bahwa ada beberapa data yang menunjukan keterlibatan anak-anak yang dalam tindak pidana kriminal. Tindak pidana ada dimasyarakat telah memaksa diri anak ‘berkomplik dengan Hukum”, Pk Bapas menyelesaikan persoalan anak yang berkomflik dengan hukum dapat dilakukan dengan upaya damai di luar pengadilan dengan musyawarah mencari kesepakatan dengan prinsif kebersamaan dan keterbukaan. Penyelesaian cara ini jauh lebih menguntungkan bagi perkembangan anak baik secara fisik maupun secara psikologis jika dibandingan dengan pemidanaan. Penegak hukum secara formal hendaknya sejauh mungkin dihindari terhadap anak yang melakukan tindak kriminal selama tidak ada jaminan kemaslahatan bagi anak.
Downloads
References
[2] J. Elster, “Solomonic judgments: Against the best interest of the child,” Univ. Chicago Law Rev., vol. 54, no. 1, pp. 1–45, 1987.
[3] R. Indonesia, “Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak,” Lembaran Negara Republik Indones. Tahun, 1997.
[4] L. M. Friedman, “Law, lawyers, and popular culture,” Yale Law J., vol. 98, no. 8, pp. 1579–1606, 1989.
[5] L. M. Friedman, “Legal culture and social development,” Law Soc. Rev., pp. 29–44, 1969.
[6] B. Mustafa, Sistem Hukum Indonesia. Remadja Karya, 1984.
[7] K. Plummer, “Labeling theory,” Encycl. Criminol. deviant Behav., vol. 1, 2001.
[8] E. Lemert, “‘Primary and secondary deviation,” 1951.
[9] E. M. Lemert, Human deviance, social problems, and social control. Englewood Cliffs, NJ, Prentice-Hall, 1967.
[10] R. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Republik Indonesia, 2002.
[11] S. Wagiati, “Hukum Pidana Anak.” PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
[12] A. A. G. Peters and K. Siswosoebroto, “Hukum dan perkembangan Sosial,” Buku Teks Sosiol. Hukum, Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988.
[13] N. Aysah, “Penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ditinjau dari pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (analisa putusan no. 55/pid. b/anak/2013/pn. jkt. sel),” 2017.
[14] D. S. Lev, Islamic courts in Indonesia: A study in the political bases of legal institutions, vol. 12. Univ of California Press, 1972.
[15] F. Saputra, “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.” 2014.
[16] C. Huda, “Kedudukan Subsistem Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana,” J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 6, no. 12, pp. 134–144, 1999.
[17] S. Biddulph and S. Biddulph, Raising a Happy Child. Dorling Kindersley Ltd, 2014.