Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian pada Sidang Pengadilan

  • Erwandi Erwandi Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Jawa Barat
Keywords: Pembimbing Kemasyarakatan, Pendampingan Anak, Sidang Pengadilan

Abstract

Artikel ini membahas peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan anak (pelaku) tindak pidana pencurian pada sidang pengadilan. Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum tidak dapat disamakan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan, berperan penting dalam proses pendampingan anak dalam sidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pendampingan Anak Tindak Pidana Pencurian Pada Sidang Pengadilan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut . Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada tahap sidang pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan sangat penting dalam tugasnya mendampingi anak pada sidang pengadilan. Tetapi, eksistensinya di mata masyarakat belum dikenal dengan baik. Namun Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum yang menangani Anak sesuai perundangan-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] N. M. I. Ariani, N. P. R. Yuliartini, and D. G. S. Mangku, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim),” J. Komunitas Yust., vol. 2, no. 2, pp. 71–80, 2020.

[2] C. R. Setiawan, “Metode Penelitian Kualitatif–Jenis, Karakter, dan Keunggulannya,” Jakarta: Grasindo, 2010.

[3] M. B. Santoso and R. S. Darwis, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan,” Share Soc. Work J., vol. 7, no. 1, pp. 61–70, 2017.

[4] F. M. Surbakti and R. Zulyadi, “Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” J. Educ. Hum. Soc. Sci., vol. 2, no. 1, pp. 143–162, 2019.

[5] N. V. Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak,” Media Huk., vol. 21, no. 1, p. 16, 2014.
Published
2020-08-31
How to Cite
Erwandi, E. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian pada Sidang Pengadilan. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 2(2), 35-40. Retrieved from http://www.ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/104