Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian pada Sidang Pengadilan
Abstract
Artikel ini membahas peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan anak (pelaku) tindak pidana pencurian pada sidang pengadilan. Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum tidak dapat disamakan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan, berperan penting dalam proses pendampingan anak dalam sidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pendampingan Anak Tindak Pidana Pencurian Pada Sidang Pengadilan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut . Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada tahap sidang pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan sangat penting dalam tugasnya mendampingi anak pada sidang pengadilan. Tetapi, eksistensinya di mata masyarakat belum dikenal dengan baik. Namun Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum yang menangani Anak sesuai perundangan-undangan.
Downloads
References
[2] C. R. Setiawan, “Metode Penelitian Kualitatif–Jenis, Karakter, dan Keunggulannya,” Jakarta: Grasindo, 2010.
[3] M. B. Santoso and R. S. Darwis, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan,” Share Soc. Work J., vol. 7, no. 1, pp. 61–70, 2017.
[4] F. M. Surbakti and R. Zulyadi, “Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” J. Educ. Hum. Soc. Sci., vol. 2, no. 1, pp. 143–162, 2019.
[5] N. V. Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak,” Media Huk., vol. 21, no. 1, p. 16, 2014.